Catat! Info SIM Keliling Kabupaten Sumedang Selasa, 8 Februari 2022

- 8 Februari 2022, 10:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini Selasa, 8 Februari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini Selasa, 8 Februari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya /Instagram @tmcpoldametro/

JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Selasa, 8 Februari 2022 bertempat di Alun-alun Tanjungsari.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Sukabumi, Selasa, 8 Februari 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Instagram Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah