Beberapa Pernyataan Bupati Karanganyar Juliyatmono Tuai Kontroversi, Salah Satunya Anggap Omicron Tak Ada

17 Februari 2022, 20:55 WIB
Video viral media sosial, Bupati Karanganyar Juliyatmono saat pidato di depan publik tak pakai masker dan mengatakan virus Omicron tidak ada /Tangkapan Layar Video/

JURNAL GAYA - Bupati Karanganyar Juliyatmono saat ini sedang menjadi sorotan publik sejak viralnya video pidato dirinya dalam suatu acara.

Di dalam video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta masyarakat untuk lebih menjaga kesehatan masing-masing dan tidak perlu memikirkan Covid-19 atau Omicron.

Tak hanya itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono pun mengajak masyarakat untuk menganggap kalau Omicron itu tidak ada.

Hal tersebut sebagaimana dikutip Jurnal Gaya dari laman Sukoharjo Update yang berjudul Kontroversi Bupati Karanganyar Juliyatmono, Mulai Pembentukan Provinsi Soloraya Hingga Tak Percaya Omicron

Baca Juga: Sinopsis Suster El SCTV 17 Februari 2022, GARA-GARA Clarissa, Gina Tahu Rahasia Nara dan Usir Susternya Felix

Sebenarnya tak hanya kali ini saja politikus partai besutan Airlangga Hartarto itu membuat kontroversi. 

Dalam catatan sukoharjoupdate.com (Jaringan Pikiran-Rakyat Media Network) ayah dari Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani itu kerap membuat kontroversi.

1. Pembentukan Provinsi Soloraya

Pada bulan Oktober 2019, Bupati Karanganyar Juliyatmono melemparkan suatu gagasan pembentukan Provinsi Soloraya.

Saat itu, pria yang akrab disapa Juli ini menilai wilayah di Soloraya, seperti Karanganyar, Sragen, Wonogiri, Klaten, Boyolali, dan Solo, sudah layak menjadi provinsi baru pisah dari Provinsi Jawa Tengah.

Namun, usulan pembentukan Provinsi Soloraya ini mendapatkan penolakan jumlah Kepala Daerah di Wilayah Soloraya, termasuk pihak Keraton Kasunanan Surakarta.

Kepala Daerah di Soloraya menilai pembentukan Provinsi Soloraya yang diusulkan mantan guru agama ini hanya sebatas halusinasi belaka.

2. Izinkan Sholat Idul Fitri di Awal Merebak Covid-19

Pada awal merebaknya virus Covid-19 tahun 2020, Bupati Karanganyar Juliyatmono mewacanakan akan menggelarnya sholat Idul Fitri secara massal di Alun-alun Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Exit Tol Gedebage Siap Beroperasi Tahun Ini, Sekda: Logis Jika Proyeknya Dipercepat

Saat itu, Juliyatmono menyatakan dirinya sendiri yang akan bertindak sebagai imam dan khotib dari Kepala Depag Karanganyar. 

Kebijakan yang dikeluarkan Juliyatmono saat itu menjadi sorotan publik. Bahkan kala itu Juliyatmono tetap kekeuh menggelar sholat Id.

Meskipun Kepala Depag yang akan bertindak sebagai khotib secara resmi telah menyatakan batal menjadi khotib di sholat Id yang digelar di Alun-alun, Juliyatmono tetap pada pendiriannya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun telah meminta agar pelaksanaan sholat Id terbuka di alun-alun tidak jadi dilakukan, Juliyatmono tetap jalan terus. Bahkan tata cara sholat Id di awal pandemi telah disusun.

Juliyatmono akhirnya tak jadi menggelar acara sholat Id, setelah menerima surat dari Ombudsman RI nomor B/037/HM.02.01-14N/2020.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida yang disebutkan Ombudsman meminta agar Bupati Karanganyar memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga.

Hal itu sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait sosial besar juga memerlukan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Simak Potret Keakraban Anis Baswedan dan Ridwan Kamil Adu Penalti di Jakarta Internasional Stadium

Saat itu Juliyatmono mengatakan keputusannya untuk tak menggelar sholat Idul Fitri di alun-alun bukan karena desakan Gubernur Jawa Tengah pada dirinya. 

Namun, keputusannya murni dilakukan setelah dirinya menerima surat dari Ombudsman yang merupakan lembaga negara.

Saat ditanya apakah dirinya juga akan meminta pada warga untuk tidak menggelar Sholat Id di lapangan terbuka, Juliyatmono hanya terdiam. 

Juliyatmono hanya mengatakan, warganya untuk mengikuti surat dari Ombudsman.

"Seperti surat (Ombudsman) itu saja. Saya masih bertindak sebagai imam dan Khotib untuk istri dan anak-anak saya di rumah," jawabnya saat itu.

3. Penggalangan Dana Palestina

Bupati Karanganyar mengeluarkan surat edaran nomer 900/1833.13 tertanggal 17 Mei 2021 tentang penggalangan dana untuk membantu rakyat Palestina.

Pro dan kontra itu pun bermunculan baik di internal DPRD maupun di Masyarakat.

Dari beberapa fraksi yang ada di DPRD, hanya dua fraksi yang setuju dengan langkah Bupati mengeluarkan SE untuk penggalangan dana bagi Palestina.

Fraksi yang menolak DPRD kala itu tidak memiliki kekuatan karena masuk kategori infak, tidak ada lagi pemaksaan dan tak perlu lagi sampai menggunakan anggaran. 

4. Membeli Mobil Dinas Merek Rubicon

Akhir Bulan Desember 2019, Bupati Karanganyar Juliyatmono kembali membuat kontroversi. 

Kali ini keputusannya membeli mobil Rubicon senilai Rp2,1 miliar sebagai kendaraan dinasnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Cirebon, Kamis, 17 Februari 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Meski mendapatkan sorotan tajam, Bupati Karanganyar tetap membeli mobil Rubicon sebagai kendaraan dinasnya meskipun saat ini mobil dinas mewah itu tak pernah lagi terlihat digunakan.

Padahal sebelum Rubicon, orang nomor satu di Karanganyar ini baru saja membeli mobil mewah Toyota Fortuner sebagai kendaraan dinasnya. 

Meskipun mendapatkan kritik tajam dari sejumlah LSM, lelang pembelian mobil dinas super mewah itu tetap dilakukan.

Akhirnya, didapatkan harga penawaran terendah Rubicon senilai Rp 1,9 miliar.

Dan akhirnya mobil Rubicon berwarna Orange jenis matik dia pakai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD. 

Namun, mobil Rubicon senilai Rp 1,9 miliar yang sudah berganti warna dari orange ke warna hitam itu pun saat ini sudah sangat jarang terlihat digunakan Juliyatmono di aktivitasnya sebagai Bupati.

Juliyatmono lebih banyak menggunakan mobil Toyota Fortuner sebelum membeli mobil Rubicon super mewah. *** Bramantyo/Sukoharjo Update

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Sukoharjo Update

Tags

Terkini

Terpopuler