Donor Darah Saat Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Hukum dan Penjelasan Ulama Mesir

13 April 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi, ini hukum melakukan donor darah bagi muslim di bulan Ramadhan. /Pexels

JURNAL GAYA - Melakukan donor darah merupakan tindakan terpuji karena dapat menyelamatkan nyawa seseorang.

Namun, di bulan Ramadhan ini ada sebagian kaum muslimin yang ragu untuk melakukan donor darah karena khawatir dapat membatalkan puasanya.

Apakah benar jika melakukan donor darah saat puasa di bulan Ramadhan, dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Doa Puasa Hari Kesebelas Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Hal pertama yang harus kita ketahui adalah proses donor darah dilakukan dengan injeksi di bagian tangan. Dalam hal ini melalui anggota tubuh bagian luar.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, menurut Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al Fiqhu Islami wa Adillatuhu tindakan melukai tubuh selain hijamah, masuk dalam perkara yang tidak membatalkan puasa. 

Misalnya, mimisan, melukai tubuh, dan transfusi darah. Syekh Wahbah al Zuhaili berkata:

لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.

Artinya:

Tidak batal puasa dengan hal-hal sebagai berikut: dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya.

Sementara itu dalam buku Tuntunan Lengkap Puasa dari Hujjatul Islam dan Sulthanul Ulama: Kitab Puasa Imam Al Ghazali dan Syekh Izzuddin bin Abdussalam, dijelaskan menurut ulama segala sesuatu yang keluar dari tubuh, baik berupa darah, nanah, air kencing, nanah, dan sebagainya tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Permohonan Pengecualian Wajib Militer Anggota BTS Akan Diputuskan Akhir Bulan April

Hal yang membatalkan puasa bukanlah sesuatu yang keluar dari tubuh, melainkan sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.

Prosesnya melalui saluran terbuka yang terhubung ke saluran jauf yaitu lubang terbuka seperti hidung atau perut.

Hukum melakukan donor darah saat puasa, tidak termasuk membatalkan puasa juga difatwakan oleh Dar Ifta Mesir. 

Dalam fatwanya, Lembaga Fatwa Mesir itu mengatakan donor darah dari orang yang berpuasa, tidak termasuk yang membuat puasa batal. 

Hal itu dikarenakan donor darah sama dengan bekam. Praktik itu pernah dilakukan Rasulullah saat beliau tengah puasa.

Dar Ifta Mesir berfatwa:

سحب الدم من الصائم غير مفطر؛ لأنه يشبه الحجامة، وقد احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو صائم، ثم إن سحب الدم مما خرج وليس مما دخل، ولا يفطر ما خرج، لقول ابن عباس رضي الله عنهما: «إنّما الفطر ممّا دخل وليس ممّا خرج»، ولكن يكره ذلك للصائم إن لم يكن له حاجة؛ لأنه قد يضعف عن الصيام فيفطر

Artinya:

Donor darah dari orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa karena donor darah sama dengan bekam. Rasulullah SAW, melakukan bekam saat beliau berpuasa.

Selain itu, donor darah adalah sesuatu yang keluar dari tubuh, bukan sesuatu yang masuk. Puasa tidak batal karena sesuatu yang keluar dari tubuh. 

Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbas, bahwa puasa batal akibat sesuatu yang masuk, bukan sesuatu yang keluar.

Akan tetapi, melakukan donor darah bagi orang yang berpuasa hukumnya adalah makruh jika tidak ada kebutuhan karena bisa berakibat pada lemahnya tubuh sehingga mendorong orang yang berpuasa untuk membatalkan puasa.

Baca Juga: Inilah 35 Fancam K-Pop Pria Idola yang Paling Banyak Ditonton Sepanjang Masa Dua memiliki lebih dari 100 juta

Demikian penjelasan dari berbagai ulama termasuk ulama Mesir terkait hukum donor darah saat berpuasa Ramadhan.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah

Tags

Terkini

Terpopuler