PEMUDIK WAJIB TAHU, Inilah Jam-jam Rawan Kecelakaan di Tol Menurut Pihak Kepolisian

20 April 2022, 14:21 WIB
Pemudik Harus Tahu Jam Rawan Kecelakaan. /Instagram @karawang_kekinian

JURNAL GAYA - Menjelang perayaan Lebaran Tahun 2022, diperkirakan jumlah pemudik akan meningkat drastis.

Hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah yang memperbolehkan para pemudik untuk mudik tahun ini meski dengan beberapa syarat.

Syarat yang harus perhatikan oleh para pemudik untuk mudik adalah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan vaksin booster.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Balika Vadhu ANTV Rabu 20 April 2022: Waduh! Akhiraj Singh Menculik Putrinya Anandi 

Tak hanya itu, pemudik pun harus mengetahui jam-jam rawan kecelakaan di jalan tol sebelum memutuskan untuk mengemudi kendaraan.

Hal tersebut dikarenakan jalan tol adalah ruas jalan yang paling rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Jalan raya juga menjadi salah satu penyumbang kematian lalu lintas terbanyak di Tanah Air.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaporkan polisi selalu mengimbau pengendara mengenai waktu rawan kecelakaan di jalan tol.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan kecelakaan lalu lintas di jalan tol kebanyakan terjadi saat dini hari hingga pagi.

Adapun rentang waktu yang merupakan saat rawan kecelakaan yaitu mulai pukul 03.00 hingga 09.00 WIB.

Baca Juga: Doa Puasa Hari Kedelapan Belas Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Menurut Firman, penyebab kecelakaan didominasi oleh tabrakan depan dan belakang. 

“Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan dan belakang pada jam rawan saat pukul 03.00 sampai dengan 09.00," kata Firman Shantyabudi pada Rabu 20 April 2022.

Firman Shantyabudi mengungkapkan pada tahun 2021 tercatat 1.309 kecelakaan terjadi di ruas jalan tol.

Pada kejadian tersebut, jumlah korban yang meninggal dunia mencapai angka 648 orang.

Sementara korban yang mengalami luka berat berjumlah 199 orang dan luka ringan sebanyak 1.982 orang.

Lebih jauh Firman menuturkan, akibat kejadian tersebut kerugian materi yang dicatat mencapai Rp16 miliar.

"Fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan batas muatan," ujarnya menegaskan.

Sementara dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan di jalan tol adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), dan pasal 287 (5).

Baca Juga: Dugaan Maling Uang Rakyat Penyimpangan Ekspor Minyak Goreng, DPR Minta Menteri Perdagangan Diperiksa  

Berikutnya, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.

"Bahwa batas kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km per jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km per jam," ucap Firman Shantyabudi.*** 

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler