Dugaan Maling Uang Rakyat Penyimpangan Ekspor Minyak Goreng, DPR Minta Menteri Perdagangan Diperiksa

- 20 April 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

JURNAL GAYA - Kelangkaan minyak goreng yang menimpa Indonesia menjelang bulan Ramadhan menemukan titik terang.

Kejaksaan Agung RI membuat pengumuman mengejutkan dengan menteapkan sebagai tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka korupsi berkenaan ekspor minyak goreng.

Keberanian Kejagung RI menetapkan Dirjen PLN sebagai tersangka, membuka mata masyarakat tentang mafia minyak goreng dan CPO di Indonesia. 

Komisi V DPR RI pun angkat bicara dengan meminta Kejaksaan Agung untuk bertindak lebih berani.

Dalam kasus dugaan maling uang rakyat kuota ekspor CPO ke luar negeri, anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun meminta Kejagung berantas tuntas dan tidak tebang pilih.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Balika Vadhu ANTV Rabu 20 April 2022: Waduh! Akhiraj Singh Menculik Putrinya Anandi

Kali ini, Rudi Hartono mengarahkan telunjuknya pada Menteri Perdagangan sebagai atasan langsung Indrasari Wisnu Wardhana.

DPR meminta Kejagung memeriksa juga Menteri Pedagangan M. Lutfi sebagai atasan langsung Indrasari. 

Rudi berharap hasil pemeriksaan dari Kejagung RI dapat membuka misteri dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kemendag.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x