Menikah di Bulan Syawal Apakah Benar Disunnahkan oleh Rasulullah? Simak Keterangan Para Ulama

8 Mei 2022, 08:20 WIB
Anjuran Menikah di Bulan Syawal, Apakah Sunnah Rasulullah? /pixabay/

JURNAL GAYA - Di tengah masyarakat muslim Indonesia, terdapat pendapat bahwa bulan Syawal merupakan bulan kesunnahan menikah.

Karena alasan itulah, maka banyak masyarakat yang menggelar acara pernikahan pada bulan Syawal.

Salah satu penyebabnya adalah pendapat para ulama yang menyatakan tentang anjuran menikah di bulan Syawal.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Sukabumi, Sabtu, 7 Mei 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, Imam al-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya, ia memberi judul salah satu pembahasan dengan Bab Istihbab al-Tazawwuj wa al-Tazwij fi Syawwal.

Bagi ulama Syafi’iyah, istilah Istihbab atau Mustahab diartikan dengan perkara yang dilakukan Nabi sesekali. 

Bisa pula diartikan perkara yang tidak memiliki nash khusus, namun dianggap baik dan disukai.

Hadist yang dijadikan dasar pembentukan bab tersebut adalah riwayat Aisyah r.a. berikut.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَت: تَزَوّجَنِي رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم فِي شَوّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوّالٍ، فَأَيّ نِسَاءِ رَسُولِ اللّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنّي؟ قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوّالٍ. (رواه مسلم)

Aisyah berkata: “Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal, dan menjalin rumah tangga bersamaku pada bulan Syawal, maka tidak ada di antara istri-istri Rasulullah saw. yang lebih beruntung daripadaku.” Perawi berkata: “Oleh karena itu, Aisyah menganjurkan menikahkan perempuan di bulan Syawal.” (HR. Muslim)

Berdasarkan riwayat inilah, para ulama menyatakan kesunnahan menikah di bulan Syawal.

Karena itulah, sebagian besar masyarakat menyebut bulan Syawal sebagai bulan nikah dan harus melaksanakan pernikahan di bulan Syawal.

Meski demikian, Imam al-Syaukani dalam kitabnya Nail al-Authar yang memberikan tanggapan berbeda soal ini:

فَإِنَّهُ لَا يَدُلُّ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لِأَنَّهُ حُكْمٌ شَرْعِيٌّ يَحْتَاجُ إلَى دَلِيلٍ وَقَدْ تَزَوَّجَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنِسَائِهِ فِي أَوْقَاتٍ مُخْتَلِفَةٍ عَلَى حَسَبِ الِاتِّفَاقِ وَلَمْ يَتَحَرَّ وَقْتًا مَخْصُوصًا ، وَلَوْ كَانَ مُجَرَّدُ الْوُقُوعِ يُفِيدُ الِاسْتِحْبَابَ لَكَانَ كُلُّ وَقْتٍ مِنْ الْأَوْقَاتِ الَّتِي تَزَوَّجَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْتَحَبُّ الْبِنَاءُ فِيهِ وَهُوَ غَيْرُ مُسَلَّمٍ .

(Hadist riwayat Aisyah di atas) tidak bisa dijadikan dalil anjuran menikah di bulan Syawal, sebab berdasarkan kesepakatan ulama bahwa Nabi SAW menikahi istri-istrinya yang lain di waktu yang berbeda-beda (bukan hanya Syawal), tidak tertuju pada satu waktu saja. Andaikata riwayat Aisyah itu mengindikasikan bulan anjuran menikah, maka bulan-bulan pernikahan Nabi dengan istri-istrinya yang lain juga layak dijadikan anjuran.

Baca Juga: SIM Mati Saat Libur Idul Fitri Dapat Diperpanjang dan Tak Perlu Bikin Baru, Simak Penjelasannya

Dari pendapat Imam al-Syaukani tersebut cukup menarik untuk dibahas. Sebab, jika kita melihat literatur sejarah, kita dapati bahwa Nabi SAW menikah bukan hanya di bulan Syawal.

Akan tetapi, di bulan lainnya juga seperti Khadijah yang dinikahi di bulan Rabiul Awal, Hafshah dan Juwairiyah di bulan Syaban, Zainab dan Maimunah di bulan Dzul Qa’dah, dan Shafiyyah di bulan Muharram. 

Oleh karena itulah, gak tersebut yang menjadi alasan mengapa Imam al-Syaukani menolak bulan Syawal sebagai bulan dianjurkannya menikah.

Tak hanya itu karena kita juga harus mengetahui latar belakang pernikahan Nabi dengan Aisyah di bulan Syawal.

Ibn Manzhur dalam kitab Lisan al-‘Arab, mengatakan:

وكانت العرب تَطَيَّر من عَقْد المناكح فيه وتقول إِن المنكوحة تمتنع من ناكحها كما تمتنع طَروقة الجَمَل إِذا لقِحَت وشالَت بذَنَبها فأَبْطَل النبيُّ صلى الله عليه وسلم طِيَرَتَهم وقالت عائشة رضي الله عنها تَزَوَّجَني رسولُ الله صلى الله عليه وسلم في شَوَّالٍ…

Dahulu orang-orang ‘Arab Jahiliah menganggap sial pernikahan di bulan Syawal, karena dianggap pihak perempuan akan menolak pihak lelaki sebagaimana menolaknya unta-unta untuk dikawini dengan mengisyaratkan mengangkat ekornya. Lalu, Nabi SAW menolak anggapan sial tersebut dan menikahi Aisyah di bulan Syawal.

Mengetahui alasan pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah di bulan Syawal ini, Syeikh ‘Abdul Hamid Toumiyat al-Jazairi mengatakan, sebagaimana yang dilansir dalam Nebrasselhaq.com:

فإذا كان المسلم يعيش في بيعة يتطيرون فيها من شهر شوال، فهناك يستحب الزواج فيه، أما في غير تلك البيئة فهو مباح كسائر الشهور، بدليل أن الزواج النبي صلى الله عليه وسلم من نسائه الأخريات لم يكن بشوال، وكذا الصحابة رضي الله عنهم.

Apabila seorang muslim yang tinggal di tengah lingkungan masyarakat yang meyakini kesialan nikah di bulan Syawal, maka nikah di bulan Syawal menjadi ‘dianjurkan’. Sedangkan orang yang lingkungannya tidak meyakini hal itu, maka dihukumi mubah (boleh) seperti bulan-bulan lainnya, dengan dalil bahwasanya Nabi SAW menikahi istri-istrinya yang lain tidak di bulan Syawal, begitu juga para sahabat Nabi.

Alasan Nabi SAW menikahi Aisyah di bulan Syawal karena adanya mitos jahiliyah yang menganggap sial pernikahan di bulan Syawal. 

Oleh karena itu, menikah di bulan Syawal dianjurkan untuk masyarakat Islam saat itu. Namun, jika alasan itu tidak ada, maka hukumnya berubah menjadi mubah (boleh).

Dari sini menurut penulis, pandangan yang dikemukakan oleh Imam al-Syaukani dan Syeikh Abdul Hamid Taumiyat lebih kuat dibanding pandangan sebagian ulama mengenai dianjurkannya nikah di bulan Syawal. 

Sebab bagi ulama yang menganjurkan, mereka hanya mengandalkan satu riwayat saja yaitu pernikahan Aisyah.

Akan tetapi, pandangan Imam al-Syaukani dan Syeikh Abdul Hamid melihat dari keseluruhan riwayat dan fakta sejarah mengenai pernikahan Nabi dengan istri-istrinya yang lain, serta didukung oleh diketahuinya alasan pernikahan Aisyah di bulan Syawal.

Dari sini, kita ketahui bahwa spirit Nabi menikah di bulan Syawal sebenarnya bukanlah untuk menganjurkan umatnya menikah di bulan Syawal, melainkan spiritnya adalah menepis mitos-mitos masyarakat yang tidak berdasar.

Baca Juga: TOP 40 Lagu K-Pop yang Berhasil Masuk Chart Penjualan Lagu Digital Dunia Billboard Sepanjang Tahun 2022

Oleh karena itu, kita tidak perlu khawatir menikah di selain bulan Syawal, karena takut dianggap tidak melaksanakan sunnah.

Demikianlah penjelasan tentang hukum menikah di bulan Syawal, waktu kesunnahan menikah atau bukan.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah

Tags

Terkini

Terpopuler