JURNAL GAYA - Bagi para pengemudi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Kabar gembira bagi pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022.
Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Indramayu, Sabtu, 7 Mei 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang
Hal tersebut dikarenakan pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan yang SIM kendaraannya mati.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, keringanan tersebut yaitu pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru.
Akan tetapi, bagi para pemohon SIM mati karena di masa libur Idul Fitri, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM saja.
Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIM lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru.
Yaitu dengan harus harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik mengendara.