SIM Mati Saat Libur Idul Fitri Dapat Diperpanjang dan Tak Perlu Bikin Baru, Simak Penjelasannya

- 7 Mei 2022, 06:46 WIB
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

Akan tetapi, berbeda dengan kebijakan saat SIM mati di masa libur Idul Fitri pada tahun 2022.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Dalam Surat Telegram tersebut, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Penginjak Al-Qur'an di Sukabumi Telah Ditangkap Polisi, Inilah Motif Pelaku Video Viral Tersebut

Demikianlah penjelasan tentang SIM yang mati saat libur Idul Fitri agar tidak perlu diperpanjang dan tak perlu membuat baru.***

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah