Penginjak Al-Qur'an di Sukabumi Telah Ditangkap Polisi, Inilah Motif Pelaku Video Viral Tersebut

- 6 Mei 2022, 12:19 WIB
Kapolres Kota Sukabumi, AKBP SY Zainal Abidin
Kapolres Kota Sukabumi, AKBP SY Zainal Abidin /Instagram @polres_sukabumikota

JURNAL GAYA - Setelah video 14 detik injak Al-Qur'an viral di media sosial, pelaku di video tersebut Cepdika Eka Rismana (25) berhasil ditangkap polisi.

Polisi berhasil menangkap pelaku asal Kota Sukabumi tersebut di sebuah warung sate di Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 5 Mei 2022.

Pada saat itu pelaku yang menginjak Al-Quran itu sedang mampir makan dalam perjalanan wisata ke Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Usai Lebaran, BANDUNG Diserbu Ribuan Wisatawan, Wali Kota Imbau untuk Tetap Jaga ProkesTetap

Tak hanya CER yang berhasil ditangkap, tapi juga sang istri yang berinisial SL (24) juga ikut ditangkap polisi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin kepada awak media di Mapolres, Kamis malam 5 Mei 2022 memberikan keterangannya tentang penangkapan suami istri tersebut.

"Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus ujaran kebencian dan penistaan agama," ujar AKBP SY Zainal Abidin.

Zainal Abidin menjelaskan kalau pelaku video viral tersebut bukan hanya seorang, tapi pasangan suami istri.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar AKBP SY Zainal Abdin.

Zainal mengatakan kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama pada tahun 2016 silam.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x