Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Sumedang Berikut Persyaratannya, Jumat, 3 Juni 2022

3 Juni 2022, 11:57 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Jumat 3 Juni 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cirebon Lengkap Beserta Persyaratannya, Jumat, 3 Juni 2022

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Jumat, 3 Juni 2022, bertempat di Dealer Yamaha JPM Cimalaka.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Sudah Ikhlas, Adik Kandung Ridwan Kamil Mengajak Warga Jawa Barat Sholat Gaib untuk Eril

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler