JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.
Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jadwal Sholat Subang dan Sekitarnya Beserta Doa Setelah Azan, Selasa, 7 Juni 2022
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Selasa, 7 Juni 2022 bertempat di Arista, Jatiwangi.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Jakarta Fair 2022 Segera Dimulai, Berikut Jadwal dan Harga Tiketnya yang Terjangkau
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***