Oknum Ustadz Bejat Diduga Lecehkan Belasan Santriwati Pondok Pesantren di Depok. Polisi Gercep Bergerak

30 Juni 2022, 10:21 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual bocah perempuan oleh ayahnya. /bsmedia.business-standard.com/

JURNAL GAYA - Peristiwa pelecehan santriwati di pondok pesantren kembali terjadi setelah berjalan setahun dan baru terungkap sekarang.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terungkap setelah para korban berani melaporkan melalui kuasa hukumnya kepada Polda Metro Jaya, Rabu kemarin, 29 Juni 2022. 

Melalui kuasa hukumnya, Megawati, santriwati di sebuah pondok pesantren di daerah Beji Timur, Depok, Jawa Barat, melaporkan oknum ustadz yang telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual.   

Menurut Megawati, sejumlah santriwati diduga mengalami dan menjadi korban kekerasan seksual oleh ustad dan kakak kelasnya.

Kekerasan seksual ini berlangsung lama dan sudah terjadi selama setahun belakangan.

Seolah membuka luka lama kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum ustadz di Bandung yang bernama Herry Wirawan yang melecehakan santriwatinya dan mengancam untuk menutup mulut.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Simak Keutamaan 10 Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah Beserta Amalannya Sesuai Syariat Islam

Seperti dikutip dari laman PMJ News, Kamis, 30 Juni 2022, Para korban di Depok baru berani bercerita setelah mendapatkan libur kegiatan pesantren. Megawati menyebut ada sekitar 11 orang yang menjadi korban, namun hanya 5 yang berani melapor ke Polda Metro Jaya.

“Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang. Tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Yang 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Juni 2022.

Ketakutan para santriwati karena mereka berasal dari keluarga yatim piatu dan tidak memiliki orang yang dipercaya untuk mengadu.

“Karena beberapa dari mereka yatim piatu, jadi mereka takut untuk melaporkannya. Mereka merasa hutang budi ke pondok pesantren itu karena dapat fasilitas gratis,” tambahnya.

Saat ini, menurut Megawati, tim kuasa hukum dan pihak yang berwajib sudah mendengarkan pengakuan dari para korban.

Berbekal pengakuan tersebut bersama para orang tua korban, mereka sepakat membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti.

Setelah membuat laporan, tiga orang santriwati berinisial A, T dan R dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan dan menunggu hasil visum dari rumah sakit.

“Pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasusnya, dari situ kami lakukan visum. Tapi sampai hari ini hasil visumnya belum keluar. Jadi kami juga masih menunggu hasil visum, dan anak itu sudah cedera, sudah ada luka,” jelasnya saat ditanya kondisi korban.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Bandung Kamis, 30 Juni 2022 Ada Dua Lokasi

Bejatnya kelakuan oknum ustadz itu, dengan mengajak korban masuk ke suatu ruangan dan dan melakukan perbuatan kekerasan seksual di ruangan tersebut.

Memiliki status sebagai ustadz, membuat pelaku bisa dengan leluasa membuat ancaman terhadap para korbannya agar tidak memberi tahu orang tuanya masing-masing.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya untuk segera mengungkap kasusnya.

Sementara itu, dari pihak pesantren belum bisa dimintai keterangan karena masih fokus pada laporan korban.

“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” tandasnya.

Surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022 dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pas 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Apabila terbukti data dan faktanya di pengadilan, semoga penegak hukum bisa berlaku adil dengan menghukum pelaku seperti kasus Herry Wirawan di Bandung yang divonis kebiri dan hukuman penjara seumur hidup.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler