Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Bandung Kamis, 30 Juni 2022 Ada Dua Lokasi

- 30 Juni 2022, 09:58 WIB
SIM keliling Kabupaten Bandung
SIM keliling Kabupaten Bandung /JG./Juniar/Instagram/@tmc_polrestabandung

JURNAL GAYA - Masyarakat Kabupaten Bandung yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online bisa mendatangi petugas mobil keliling yang parkir di tempat-tempat umum.

Setiap hari mobil SIM keliling online akan berpindah-pindah tempat untuk menjangkau masyarakat secara lebih merata.

Hari ini,  Kamis, 30 September 2021, menurut informasi dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, mobil SIM keliling akan beroperasi di HONDA NAMBO BANJARAN. Satu lagi akan beroperasi di ALUN-ALUN BALEENDAH Kab. Bandung. 

Baca Juga: Pengumuman! Beli LPG 3 kg Wajib Daftar ke MyPertamina, Subsidi Khusus Warga Miskin, Begini Caranya

Siapkan persyaratan berikut dan tentu saja biaya untuk membayar administrasi perpanjangan SIM. 

Berikut persyaratan perpanjangan di SIM keliling online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Haid dan Janabah Sesuai Tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam 

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Tetap jaga protokol kesehatan 3M sesuai anjuran pemerintah.*** 

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x