Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, KAI Daop 2 Bandung Umumkan Mulai 17 Juli 2022

11 Juli 2022, 20:23 WIB
Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, KAI Daop 2 Bandung Umumkan Mulai 17 Juli 2022 /jurnalgaya.com/Humasda 2 Bandung

JURNAL GAYA-Ketahui aturan terbaru perjalanan Kereta Api Jarak Jauh yang yang kebijakannya dikeluarkan KAI Daop 2 Bandung mulai 17 Juli 2022.

Pada aturan terbaru perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, KAI Daop 2 Bandung mewajibkan pelanggan KA Jarak Jauh untuk menunjukkan bukti vaksinasi ketiga (booster).

Selain vaksinasi booster, aturan terbaru perjalanan Kereta Api Jarak Jauh juga mensyaratkan pelanggan membawa hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat melakukan boarding.

Aturan syarat naik KA Jarak Jauh ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: SELAMAT! Nicole EX Member Girl Grup KARA Telah Bergabung dengan Agensi Baru JWK Entertainment

"Kebijakan mengenai aturan syarat naik KA ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat. Sekaligus Daop 2 Bandung mengajak calon pelanggan KA untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3," ujar Kuswardojo, Manager Humas Daop 2 Bandung, Senin 11 Juli 2022.

Daop 2 Bandung sendiri akan kembali menyediakan fasilitas vaksinasi di Stasiun Bandung pada Selasa 12 Juli 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta 11 Juli 2022, Bicara Takdir, Arya Tak Mau Jadi Abang Starla Selamanya Karena Ini

Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: SELAMAT! Nicole EX Member Girl Grup KARA Telah Bergabung dengan Agensi Baru JWK Entertainment

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

 

Editor: Dini Budiman

Tags

Terkini

Terpopuler