NIRINA ZUBIR Bakal Dapat Kembali Haknya, BPN DKI Jakarta Akan Kembalikan Sertifikat Tanah Milik Keluarganya

20 Juli 2022, 07:05 WIB
Artis Nirina Zubir Minta Mafia Tanah Dimiskinkan. Foto: instagram@nirinazubir /instagram@nirinazubir/

JURNAL GAYA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DKI Jakarta berjanji akan mengembalikan hak-hak tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Nirina Zubir dan keluarga menjadi korban mafia tanah yang dilakukan orang kepercayaan yang bekerja di keluarganya.

Tanah-tanah milik keluarganya dibaliknamakan menjadi atas nama orang lain tanpa sepengetahuan Nirina Zubir dan keluarga.

Tersangka atas nama Riri Khasmita merupakan salah satu orang kepercayaan Nirina. Bekerja sama dengan suaminya Endrianto, Riri berkhianat pada majikannya dan membuat Nirina ZUbir merugi miliaran karena kehilangan hak atas tanahnya.

Seperti dilansir dari PMJ News, Rabu, 20 Juli 2022, polisi akan mengembalikan aset tanah milik Nirina Zubir dan keluarga dengan berkoordinasi dengan kantor BPN Kanwil DKI Jakarta.

Pengembalian tanah menunggu hasil putusan pengadilan atas kasus mafia tanah yang sedang berlangsung.  

“Terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat-sertifikat milik ibu Nirina itu telah kami bicarakan kepada Kakanwil DKI dan kemudian mereka akan tinggal hanya tunggu putusan pengadilan saja,” jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada media, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Bersinar Sebagai Solois, Member BTS Tenangkan Penggemar Soal Keutuhan Group Global: Tak Akan Runtuh!

Selain itu, pihak kepolisian akan membekukan aset-aset tersangka pelaku mafia tanah, aliran dana bank, dan membekukan usaha yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si Tersangka dan suaminya yaitu (usaha) frozen food,” ujar AKBP Petrus Silalahi lebih lanjut.

Dua tersangka yang dibekukan usahanya yakni Riri Khasmita dan Endrianto. Polisi juga memblokir rekening bakn keduanya serta penyitaan berbagai aset milik mereka.

"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana, baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 20 Juli 2022, Tonton Dangdut Academy 5, Ada Juri Paling Hot Nanti Malam!

Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta untuk memulihkan hak dari korban mafia tanah.

“Terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat-sertifikat milik ibu Nirina itu telah kami bicarakan kepada Kakanwil DKI dan kemudian mereka akan tinggal hanya tunggu putusan pengadilan saja,” ucapnya lebih lanjut.

"Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Juli 2022, beserta Doa Setelah Adzan dan Keutamaannya

Seperti telah diberitakan sebelumnya dan menjadi perhatian masyarakat, kasus mafia tanah yang merampas tanah milik keluarga Nirina Zubir berhasil dibongkar aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya. 

Untuk kasus kejahatan mafia tanah dengan komplotan yang melibatkan oknum pejabat di BPN, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Lima tersangka pertama yang ditetapkan yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka baru yaitu Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito dalam kasus mafia tanah keluarga Nirinia Zubir dengan satu tersangka Ray Alexander Putra yang masih menjadi buronan dan telah masuk daftar DPO seluruh Polri di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena merugikan masyarakat dengan memalsukan surat tanah melalui bantuan oknum pejabata BPN. Nirina Zubir yang merupakan public figure berani melaporkan ketidakadilan yang dialami dirinya dan keluarga besarnya untuk mendapatkan keadilan.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler