Hukum Tidak Sholat Selama Bertahun-tahun, Apakah Wajib Mengqadha? Anak Muda Wajib Menyimak!

22 Juli 2022, 09:41 WIB
Hukum Tidak Sholat Selama Bertahun-tahun, Apakah Wajib Mengqadha? Anak Muda Wajib Menyimak! /Rodnae Picture / Pexels.

JURNAL GAYA-Artikel ini akan membahas hukum tidak sholat bertahun-tahun, karena sering kali kita menyepelekan dan melewatkannya selama bertahun-tahun.

Kesibukan usia muda dan ketidaktahuan tentang kewajiban sholat sehingga terlalu gampang untuk meninggalkannya. Oleh sebab itu penting kita ketahui tentang hukum tidak sholat bertahun-tahun.

Yuk, simak tentang bagaimana hukum tidak sholat bertahun-tahun? Apakah wajib qadha?

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir J: Jangan Ada yang Ditutupi, Transparan!

من نسي صلاة فليصل إذا ذكر

Artinya: Barang siapa tidak melaksanakan sholat karena lupa maka segeralah dia sholat kalau sudah ingat.

Hadits ini berbicara tentang  orang yang lupa, tetapi menurut syarih hadis ini, orang yang dengan sengaja meninggalkan sholat juga masuk pada konteks hadis ini.

Oleh sebab itu orang yang sengaja meninggalkan sholat wajib mengqadhanya.

Rosulullah SAW mengatakan;

 وَادَّعَى بَعْضُهُمْ أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ عَلَى الْعَامِدِ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ نَسِيَ لِأَنَّ النِّسْيَانَ يُطْلَقُ عَلَى التَّرْكِ سَوَاءٌ كَانَ عَنْ ذُهُولٍ أَمْ لَا

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Cinta Setelah Cinta, 22 Juli 2022, Ngajak Perang! Ayu Sebut Adik untuk Nila depan Starla!

Artinya: sebagian ulama berpendapat bahwa wajib qadha’ bagi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja diambil dari kata nasiya (artinya : lupa) karena yang dimaksud lupa dalam hal ini adalah meninggalkan sholat baik itu karena linglung atau sadar. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari fi syarh sahih Al-Bukhari, Juz 2 Hal. 71) 

Bahkan, kewajiban qadha ini menurut Imam al-Nawawi sudah menjadi konsensus. Beliau mengatakan:

أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّ بِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاَةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَلِيُّ ابْنُ حَزْمٍ قَالَ: لاَ يُقَدَّرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلاَ يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَالتَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللهَ تَعَالَى وَيَتُوْبُ وَهَذَا الَّذِيْ قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيْلِ

Artinya : Para ulama mu’tabar telah sepakat, bahwa barangsiapa meninggalkan sholat secara sengaja, maka ia harus meng-qadha’ (menggantinya).

Baca Juga: LINK Nonton Film Korea 2037 Legal, Kisah Gadis yang Ditahan Usai Bela Dirinya Saat Dilecehkan, Klik di Sini

Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat Abu Muhammad Ali bin Hazm yang berkata: bahwa ia tidak perlu meng-qadha selamanya dan tidak sah melakukannya selamanya. 

Namun ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan sholat sunah agar timbangan (amal baiknya) menjadi berat pada hari kiamat, serta istighfar kepada Allah dan bertobat.

Pendapat ini bertentangan dengan ijmak dan bathil berdasarkan dalil yang ada. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab Juz 3 hal. 71) 

Perlu diketahui, jika ia meninggalkan sholat karena malas, maka ia wajib mengqadhanya dengan segera.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Episode Terakhir: Akhir Penderitaan Hidup Nandini yang Ditulis dalam Buku Hariannya

Hanya saja, ketika ia meninggalkannya karena udzur sebab tidur atau lupa, maka ia sunnah untuk mengqadhanya dengan segera. (Taqrirat al-sadidah, Juz 1 Hal. 198) 

Namun, hal ini dikecualikan untuk orang non muslim yang muallaf, ketika ia meninggalkan sholat dalam keadaan masih belum Islam.

Ia tidak wajib untuk mengqadhanya, sebab dalam keadaan di mana ia tidak wajib sholat. 

Namun, ketika ia murtad, lalu masuk islam lagi, ia wajib mengqadha’ sholat di masa ia murtad. (Mausu’ah al-Fikhiyyah al-Kuwaitiyyah Juz 22 Hal. 200). 

Demikianlah hukum orang yang tidak sholat bertahun-tahun, mari kita tegakkan agama kita dengan tetap melaksanakan sholat.

Baca Juga: BPKH Transformasi Digital Lewat Virtual Acount, Gandeng BSI Tingkatkan Efisiensi Keuangan Haji

Sholat adalah tiang agama, jika anda tidak sholat, maka robohlah agama anda. Wallahu a’lam bi al-shawab.***

 

Editor: Dini Budiman

Sumber: Bincang Syariah

Tags

Terkini

Terpopuler