Harus Tahu, Ini Pengertian, Syarat, dan Tata Cara Menghitung Besaran Zakat Mal

11 April 2023, 07:09 WIB
Ilustrasi zakat /JF/Fanny/Freepik

JURNAL GAYA - Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta. Mal pada kata zakat mal berasal dari kata berbahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan.

Kewajiban zakat bagi umat muslim tercantum QS. Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya:

“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”

Zakat bermakna At-Thohuru yang artinya membersihkan atau mensucikan, yaitu mengeluarkan yang sedikit untuk menyucikan seluruh harta dan jiwa kita.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta 11 April 2023: Starla Akan Bongkar ke Arya Rencana Jatuhkan Ben dengan Syarat Ini

Syarat dan Tata Cara Menghitung Besaran Zakat Mal.

Berikut ini adalah syarat untuk mengeluarkan zakat mal terhadap harta yang kita miliki:
Kadar zakatnya senilai 2,5%
Nisab zakat dalam 1 tahun yaitu senilai 85 gram emas.

Berdasarkan kedua syarat tersebut, jika kita telah memiliki harta senilai 85 gram emas maka kita wajib mengeluarkan zakatnya.

Berikutnya, tata cara menghitung zakat mal adalah 2,5% x jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai nisabnya (1 tahun).

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-19, Baca Agar Mendapat Keberkahan Allah SWT

Contoh:
Jika Anda memiliki uang senilai Rp10.000.000,00 dalam setahun, maka besaran zakat mal yang wajib Anda keluarkan adalah:

2,5% x Rp10.000.000,00 = Rp250.000,00

Dengan demikian, nilai zakat mal yang harus Anda keluarkan adalah sebesar Rp250.000,00

Itulah pengertian, syarat, dan tata cara menghitung besaran zakat mal yang harus kita ketahui.

Semoga memudahkan kita dalam mengeluarkan zakat terhadap harta yang kita miliki.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler