Jokowi Tegaskan UU Ciptaker Bisa Hilangkan Pungutan Liar

9 Oktober 2020, 19:06 WIB
Presiden Jokowi. /Sekretariat Presiden/

 

JURNALGAYA---Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan omnibus law Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR menyederhanakan perizinan. Bahkan, dengan UU ini upaya pungutan liar dapat dihilangkan. 

"Ini jelas. karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan dalam sistem elektronik, maka pungli dapat dihilangkan," ujar Jokowi,  Jumat 9 Oktober 2020.

Jokowi pun menyayangkan masih ada disinformasi seputar omnibus law Cipta Kerja sehingga ada gelombang penolakan terhadap omnibus law Cipta Kerja.

Baca Juga: Jokowi: UU Cipta Kerja Saya Masih Terbuka Usulan Masyarakat

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai UU dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.

Bahkan menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mendorong upaya pemberantasan korupsi.

"UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.

Baca Juga: Jokowi akan Buat PP dan Perpres Cipta Kerja Paling Lambat 3 Bulan

Menurutnya, pemerintah berkeyakinan jutaan pekerja bisa memperbaiki kehidupan dengan UU Cipta Kerja ini.
 
"Jika msh ada ketidak puasan UU Cipta kerja silahkan mengajukan Judicial review. Sistem negara kita memang mengatur itu," katanya.
 
Baca Juga: Presiden Jokowi: Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Karena Disinformasi di Medsos
 
Jokowi pun, menjelaskan tentang adanya informasi yang menyebutkan upah minimum di hitung perjam. "Ini ga benar. Upah bisa dihitung berdasarkan hasil," katanya.
 
Begitu juga, menurut Jokowi, adanya informasi tentang PHK sepihak itu tak benar. "Yang benar PHK tak boleh sepihak. Jaminan sosial juga harus tetap ada," katanya.
 
 

Editor: Qiya Ameena

Tags

Terkini

Terpopuler