Hari Ini Batas Akhir Penyerahan LKPM Bagi Investor, Jangan Terlewat atau Izin Dicabut

10 Oktober 2020, 05:42 WIB
Segera laporkan LKPM anda. Hari ini batas terakhir, jangan terlewat. /RRI

JURNAL GAYA - Hari ini, Sabtu, 10 Oktober 2020, adalah batas akhir bagi investor untuk memenuhi kewajiban menyetorkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Penyampaian LKPM triwulan III (Juli—September) tahun 2020 dilakukan secara daring melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id. Untuk periode pelaporan yaitu 1 - 10 Oktober 2020.

Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Imam Soejoedi, mengatakan, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.

Baca Juga: Jadi Penyebab Demo, Upah Buruh dalam UU Cipta Kerja dan UU Keternagakerjaan Apa Bedanya?

"Kami berharap, para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan menyampaikan LKPM sampai dengan batas waktu yang ditentukan," katanya, seperti dilansir Jurnal Gaya dari RRI, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Ia mengatakan bahwa laporan tersebut sangat penting untuk dikompilasi oleh pemerintah guna memantau seberapa jauh realisasi penanaman modal di Indonesia.

"LKPM sangat penting tidak hanya untuk memotret nilai kemajuan realisasi investasi perusahaan dan penyerapan tenaga kerja, tapi juga untuk mengetahui kendala dari investor ketika akan merealisasikan investasinya," katanya.

Baca Juga: Benarkah UU Cipta Kerja Mempermudah Masuknya Tenaga Kerja Asing? Ini Ulasannya

 

Dijelaskan Imam bahwa di akhir bulan Oktober 2020 nanti, pihaknya akan mengumumkan realisasi investasi triwulan III/2020.

Diperkirakan, realisasi investasi periode ini akan banyak menarik perhatian karena menjadi refleksi dinamika ekonomi Indonesia, terutama di masa pandemi covid-19.

Ia mengatakan, bahwa pada triwulan II 2020 lalu nilai realisasi investasi memang terkontraksi 4,3 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Meski di tengah tekanan ekonomi yang begitu kuat, pihaknya optimis realisasi investasi di sepanjang tahun 2020 akan sesuai harapan pemerintah yaitu Rp817,2 triliun.

"Kami harus lakukan cara-cara di luar kebiasaan di masa pandemi ini. Oleh karena itu, kami harap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM,” pungkas Imam.

Baca Juga: Oppo Reno4 F Rilis 12 Oktober, Intip Yuk Spesifikasinya

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat LKPM dan menyampaikannya ke BKPM.

Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha).***

 

Editor: Nadisha El Malika

Tags

Terkini

Terpopuler