Buat e-KTP, KK, hingga Akte Kelahiran Tanpa Antre, Cukup Lewat Aplikasi, Ini Caranya

16 Oktober 2020, 16:16 WIB
ILUSTRASI e-KTP.* /Pemkab Bekasi/

JURNALGAYA - Buat kamu yang ingin mengurus e-KTP, kartu keluarga (KK), bahkan akte kelahiran, kini tak perlu repot-repot mengantre.

Apalagi di era Covid-19 seperti sekarang, di saat kita harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Lalu bagaimana caranya? Di era serba digital, pemerintah pun ingin memudahkan warganya dengan membuat aplikasi SilaSidakep.

Baca Juga: LINK STREAMING Gatot Nurmantyo Bedah 'Manuver' dalam YouTube Karni Ilyas Malam Ini

Seperti diberitakan Literasi News dalam artikel Tak Usah Datang Ke Kantor, Begini Cara membuat e-KTP di Aplikasi SilaSidakep, sebelum melakukan permohonan pembuatan e-KTP di Aplikasi SilaSidakep, ada beberapa hal yang dilakukan.

Terlebih dahulu, pemohon harus melakukan perekaman pemotretan di Kecamatan masing-masing. Selain itu juga, pemohon telah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sentil Mahfud MD, KAMI Belum Dua Bulan Sudah Mengerahkan Jutaan Orang!

1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id

2. Masukan Email dan password

3. Setelah muncul klik KTPel

4. Pilih salahsatu, KTP Elektronik Baru, KTP Rusak, KTP Hilang atau Perubahan data KTP sesuai yang diperlukan pemohon

Baca Juga: 5 Potret Pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan, Bikin Pangling!

5. Isi kolom Alasan Permohonan.

6. Pilih Pengiriman, klik kirim lewat POS

7. Download Formulir, langsung prin setelah diprint langsung diisi ditulis tangan, selanjutnya diupload kembali

8. Upload Scan Kartu Keluarga

9. Upload KTP asli (hilang/rusak) atau keterangan lain

10. Centang reCAPTCHA

11. Klik Proses

Setelah semua proses ditempuh, tunggu beberapa Minggu, e-KTP akan dikirim langsung oleh POS kerumah Pemohon.***(Dede TH/Literasi News)

Editor: Firmansyah

Sumber: Literasi News

Tags

Terkini

Terpopuler