ALHAMDULILLAH, Jokowi Pastikan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Cair November - Desember

23 Oktober 2020, 04:47 WIB
ILUSTRASI: Uang Rupiah BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

JURNALGAYA - Kabar baik bagi para pekerja, Pemerintah memastikan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) gelombang kedua siap dicairkan pada awal pekan November hingga Desember 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis 22 Oktober 2020.

"Program subsidi gaji yang kedua akan disalurkan bulan November dan Desember," kata Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Kunjungi Indonesia, Menlu Amerika Serikat Mike Pompeo Hadiri Forum GP Ansor

Budi mengatakan, pencairan bantuan subsidi gaji pada gelombang pertama akan tetap disalurkan hingga akhir Oktober 2020.

Saat ini, masih ada jumlah pekerja yang belum menerima bantuan tersebut.

"Untuk pengetahuan teman-teman, masih ada sebagian yang disalurkan sampai akhir Oktober," katanya.

Adapun peserta yang menerima program bantuan subsidi gaji mencapai 15,7 juta, di mana proses pencairannya dibagi menjadi 5 gelombang. Maraknya peserta yang belum mendapatkan bantuan ini dikarenakan ketidaksesuaian data yang tak valid.

"Ini akan diteruskan di gelombang kedua di awal November," kata Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Sementara, Menaker Ida Fauziyah berharap, program bantuan subsidi gaji/upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Ilustrasi Telkomsel Siapkan Bantuan Uang Tunai Capai Rp10 Juta untuk Umum, Ini Panduan untuk Mendapatkannya .*/ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Garuda Mulai Besok Turun

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler