Raden Rangga Sasana, Sekjen Sunda Empire di Vonis 2 Tahun Kurungan

27 Oktober 2020, 12:49 WIB
Ilustrasi Petinggi sunda empire Raden Rangga Sasana dan 2 petinggi lainnya di vonis 2 tahun penjara /Jurnalgaya/antara/Bagus Ahmad Rizaldi/Bagus Ahmad Rizaldi

JURNALGAYA. Masih ingat dengan kerajaan Sunda Empire yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu.

Saat ini, para petinggi dari kerajaan tersebut sudah ditangkap dan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah sebelumnya menjalani sidang secara marathon.

 

Baca Juga: Siti Soendari, Perempuan Indonesia yang Suarakan Nasib Perempuan di Belanda dengan Bahasa Melayu



Dilansir dari LKBN Antara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kerajaan Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Lontong Kari Tegalega Bandung, Kuah Karinya Banyak di Buru Pelanggan



Ketiga terdakwa petinggi kerajaan rekayasa tersebut yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

 

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran Selasa 27 Oktober 2020 Naomi Makin Bucin,Nikung Putri Dapatin Pangeran



Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

 

Baca Juga: Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928: Sejarah, Isi Ikrar, dan Makna



"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.

Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.****

Editor: Gayatri Pinandito

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler