Mahfud MD Diserang Dosen Sendiri Viral di Medsos: Omnibus Law UU Elitis, Ortodox, Otoriter

9 November 2020, 08:24 WIB
Mahfud MD. /Zuhdiar Laeis/

JURNALGAYA - Sebuah video dari dosen pembimbing Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD saat S3, viral di media sosial.

Video berdurasi singkat tersebut bahkan kini menjadi trending Twitter dengan kata "dosen".

Dalam video itu, dosen Mahfud MD saat S3 tersebut mengkritik kebijakan pemerintah mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia membandingkannya dengan pemikiran Mahfud yang tertuang dalam disertasi Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Tujuan Habib Rizieq Pulang: Jangan Buat Rusuh

"Saya mau pinjam kata Pak Mahfud, dalam disertasinya. Termasuk tipologi apa (Omnibus Law)? Ini UU yang elitis, ortodox, otoriter," ujar dosen tersebut.

"Saya cuma pinjam ini (kata-kata Mahfud MD dalam disertasi). Otoriter, ini kata-kata bapak menteri, yang kebetulan dulu saya jadi pembimbung disertasinya," ucap dia.

Lalu ia menjelaskan, kenapa Omnibus Law disebut elitis, ortodox, dan otorier, karena itu digunakan untuk melaksanakan kehendak yang sepihak dari penguasa.

Baca Juga: Heboh Pemberian Bintang Mahaputra, Mahfud MD: Pemerintah Tahu, Pasti Ada yang Menyoal

"Secara teoritis dibenarkan oleh Pak Mahfud," ucap dia.

"Ini bukan hukum yang mengayomi tapi memaksa. Dan yang memaksa bukan hukum tapi kekuasaan," ucap dia.

Komentar sang dosen pembimbing dikomentari banyak orang.

Menko Polhukam Mahfud MD pastikan Partai Masyumi baru berbeda dengan Partai Masyumi di era Soekarno. Dok. Humas Kemenko Polhukam

Mahfud MD pun langsung memberikan klarifikasinya. Hal tersebut disampaikannya di akun Twitternya, @mohmahfudmd.

Ia mengatakan, disertasi tersebut dibuat tahun 1993 mengenai hukum ortodoks atau elitis. 

Teorisasi tersebut dibangun dengan obyek UU Pemilu dan Pemda 27 tahun yang lalu.

Kemudian rekomendasi yang diberikannya saat itu adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi. Dan kini, MK sudah terbentuk. 

"Disertasi sy th 1993 ttg hkm ortodoks/elitis dirujuk oleh Prof. Maria utk memotret watak UU CK skrng. Berarti teoresasi yg sy bangun dgn obyek UU pemilu&Pemda 27 th yg lalu itu msh bs dipakai skrng. Alhamdulillah. Sebenarnya ada rekomendasinya: bentuklah MK. Dan Skrng sdh ada MK," ucap Mahfud.

Editor: Firmansyah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler