Di Mata Najwa, MAKI Ungkap 3 Politisi Kunjungi Djoko Tjandra di Luar Negeri, Siapa Mereka?

11 November 2020, 20:32 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra. /Antara

JURNALGAYA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman, mengatakan ada tiga politisi terkenal yang mengunjungi Djoko Tjandra di tempat pelariannya di luar negeri.

Hal tersebut dia sampaikan di acara Mata Najwa, Rabu 11 November 2020 yang ditayangkan Trans 7.

"Ada 3 politisi terkenal mengunjungi Djoko Tjandra saat di luar negeri. Datanya ada, sudah dikirimkan (ke pihak berwenang)," ujar Bonyamin.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Isi Surat Gatot Nurmantyo ke Jokowi hingga Tak Hadir Penyerahan Bintang Mahaputera

Bonyamin berharap, Djoko Tjandra menjadi justice collaborator. Djoko bisa mengungkap lebih banyak lagi siapa saja orang yang terlibat dalam kasusnya.

Soesilo Aribowo, tim kuasa hukum Djoko Tjandra mengatakan, kliennya merasa mendapat ketidakadilan dalam kasus yang sudah berjalan 20 tahun.

Bahkan kliennya menjadi terdakwa untuk kasus yang lain.

Baca Juga: Tak Hadir di Istana untuk Penerimaan Bintang Mahaputera, Gatot Nurmantyo Surati Jokowi

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Ketika dianya, berapa uang yang sudah dikeluarkan Djoko Tjandra selama mengurus kasusnya 20 tahun ini, Soesilo mengatakan, sekitar Rp 17,5 miliar.

Yakni uang sebesar Rp 10 miliar, dan 500 ribu dollar AS.

Djoko Tjandra merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis seperti tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini

Djoko pun pernah melarikan diri. Kasusnya pun berjalan hingga 20 tahun. 

Dari catatan Tim Narasi TV dan Mata Najwa, berikut deretan jenderal hingga jaksa di pusaran kasus suap Djoko Tjandra:

1. Surat Jalan Palsu

Terdakwa:
a. Brigjen Pol Prastijo Utomo
b. Anita Kolopaking (mantan pengcara DT).

- Surat jalan palsu memuluskan pelarian Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia.

- Prasetijo merupakan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang menertibkan surat palsu.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Baca Juga: Jakarta Dicaci Mega Amburadul, Gerindra: Dunia Internasional Menghargai!

- Anita merupakan mantan pengcara Djoko yang mengurus permohonan PK tersebut.

- Pasal yang menjerat adalah pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 426 KUHP, dan pasal 221 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

 

Najwa Shihab saatmemandu acara Mata najwa Youtube Najwa Shihab

Kemudian ada terdakwa: Brijen (Pol) Prasetijo UtomoIrjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi (pengusaha).

- Tommy Sumardi membantu DT melobi kepolisian untuk menghapus interpol red notice. Berperan mengantarkan uang dari Djoko ke Napolon dan Prasetijo.

- Prasetijo mempertemukan Tommy dengan Napoleon. Total uang yang diterima Prasetijo: 150 ribu dolar AS.

Baca Juga: 5 Fakta Najwa Shihab, No 4 Bikin Baper dan Ingin Nangis

- Napoleon memproses penghapusan interpol red notice DT. Total uang yang diterima Napoleon: 200 ribu dolar Singapura plus 270 ribu dolar AS.

Pasal yang menjerat adalah pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 taun penjara.***

Editor: Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler