Didenda Rp50 Juta, Keluarga Habib Rizieq Melunasinya ke Pemprov DKI Jakarta

15 November 2020, 16:28 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Keluarga Menerima dan Membayar Sanksi Denda /MUHAMMAD IQBAL/

Jurnal Gaya --- Pemprov DKI bertindak tegas terhadap Habib Rizieq Sihab, setelah adanya kritikan dari berbagai pihak mengenai acara akad pernikahan putrinya. Acara akad pernikahan sekaligus maulid Nabi Muhammad SAW tersebut mengundang banyak kerumunan yang melanggar ketentuan dari Pemprov DKI tentang pencegahan Covid-19.

Seperti dikutip Jurnal Gaya dari rri.co.id, 15 November 2020. Melalui Satpol PP, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif Rp50 juta kepada Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab. Ia dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 lantaran menciptakan kerumunan.

Satpol PP Pemprov DKI mengirimkan surat yang salah satu isinya, "Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Resepsi Putri Habib Rizieq Shihab, Kembali Digelar, Kini Khusus Perempuan, Ada Kerumunan Lagi?

Pihak FPI sendiri mengkonfirmasi kalau Habib menerima sanksi yang dijatuhkan pada keluarga besarnya. Sanksi denda yang dijatuhkan pada Ulama Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Sihab, telah selesai dibayar lunas. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Umum FPI, Sobri Lubis dan menantunya kepada wartawan di kediaman Rizieq.

FPI mengklaim, telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona dalam acara Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 malam kemarin.

"Sudah dibayarin tadi," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta oleh Pemprov DKI Jakarta

Pihak keluarga yang diwakili salah satu menantu Habib Rizieq, Hanif Al Athos, turut membenarkan hal tersebut. Hanif menegaskan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

"Iya cash, iya [di rumah]. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ungkap Hanif.

Menurut Hanif, pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI kepada Rizieq, atas acara yang menimbulkan kerumunan ribuan massa tersebut.

Baca Juga: Besok Senin, Jangan Lupa Puasa Sunnah ini Bacaan Niatnya"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," ucap Hanif lagi.

Selain itu, Hanif pun mengklaim, FPI merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang fokus terhadap penanganan wabah. Bahkan, ia mengatakan, instruksi penanganan dan pencegahan dipantau langsung oleh Rizieq saat masih berada di Arab Saudi.

"Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid ini dari Saudi sejak awal. Jadi kami sangat concern tangani Covid ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Hanif.

Baca Juga: Peduli Korban Gunung Merapi, Dr Tirta: 5000 Masker Sumbangan Swasta Untuk Korban Merapi  

Hanif pun memastikan, setiap kegiatan FPI ke depannya bakal menerapkan protokol kesehatan demi mencegah infeksi virus corona (Covid19). Denda terhadap Rizieq tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab. 

Surat ini menyatakan, kegiatan pernikahan anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Rizieq telah melanggar protokol kesehatan virus corona.***

 

 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler