Jokowi Ingin Setiap Kerumunan Massa Dibubarkan, Anies Baswedan Ungkit Soal Pilkada Serentak

17 November 2020, 05:05 WIB
Presiden Jokowi. /Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

 


JURNALGAYA - Peringatan acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu 14 November 2020, mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bereakasi.

Saat memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Senin 16 November 2020, Jokowi menyatakan tidak ada satupun manusia yang kebal dari virus corona (Covid-19).

Dengan begitu, ia menyatakan, protokol kesehatan harus ditegakkan dengan benar.

"Tidak ada yang kebal virus corona, semuanya bisa terinfeksi virus ini dan juga bisa menularkan ke orang lain," kata Jokowi seperti dilansir laman resmi kepala negara, Senin 16 November 2020.

Jokowi menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Di masa pandemi, pemerintah pun telah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial termasuk di dalamnya pembubaran kerumunan.

"Oleh sebab itu, penegakan disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan harus terus dilakukan," tegasnya.

Jokowi menegaskan, agar pengendalian Covid-19 berjalan efektif dibutuhkan kepercayaan masyarakat terhadap apa saja yang dikerjakan pemerintah. Maka dari itu, kepala negara telah memberikan titah khusus kepada jajaran menteri.

"Saya minta kepada Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas jika ada yang melanggar pembatasan-pembatasan sosial tersebut berdasarkan peraturan yang ada," katanya.

"Jadi jangan hanya sekedar imbauan-imbauan saja tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memanggil sejumlah pihak yang diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.

Mereka antara lain Habib Rizieq, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan beberapa pihak lainnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin 16 November 2020.

"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemprov DKI dan Gubernur DKI, Biro Hukum Kemkes RI," kata dia.

Dalam kesempatan lain Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan Pemimpin FPI, Habib Rizieq terkait kerumunan beberapa waktu lalu.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. Pikiran Rakyat/

Langkah itu, menurut Anies, dibuktikan dengan surat peringatan yang dikirimkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.

"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," kata Anies di DPRD DKI Jakarta berdasar rekamannya, Senin 16 November 2020.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan oleh Jakarta," sambung dia.

Anies lantas membandingkan langkah tersebut dengan upaya pemerintah daerah lain.

Ia mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan. Misalnya, kata dia, ketika terjadi kerumunan saat helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," tutur dia.

"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat [resmi] mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama," lanjut Anies lagi.

Sementara, kata Anies, pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari. Menurut dia, itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berjalan di Jakarta.

"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," jelas dia.

Ia juga menyinggung ada banyak aktivitas kerumunan namun tidak ditindak. Meski tak menjelaskan detail.

Sedangkan yang terjadi di Jakarta, penindakan langsung dilakukan. Itu sebab menurut Anies, Jakarta masih menjalankan pengawasan sesuai aturan.

"Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," tutup dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima pelbagai protes lantaran dianggap membiarkan kerumunan imbas kegiatan Rizieq Shihab.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: SETNEG RRI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler