Kompolnas Akan Panggil Kapolri Masalah Pencopotan Baliho Habib Rizieq

- 23 November 2020, 18:53 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat 20 November 2020. Beberapa baliho bergambar Habib Rizieq ikut dicopot.
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat 20 November 2020. Beberapa baliho bergambar Habib Rizieq ikut dicopot. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar /

JURNAL GAYA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana konfirmasi Kapolda Jenderal Pol Indam Azis untuk mengklarifikasi mengenai pemcopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, mengatakan dalam waktu dekat Kompolnas akan menyampaikan pertanyaan kepada Kapolri melalui surat, terkait adakah koordinasi dengan Polri sebelum TNI melakukan pencopotan baliho.

Baca Juga: Poster Habib Rizieq di Bakar Puluhan Pemuda, Takut Dipecah Belah!

"Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Senin 23 November 2020.

Menurut Yusuf, penertiban baliho yang dipandang melanggar aturan bukan merupakan tugas dari TNI sehingga menimbulkan pertanyaan tentang ketidakhadiran polisi dan Satpol PP. Ia mengatakan setiap pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga seharusnya Polri tidak berdiam diri.

Baca Juga: Pangdam Jaya : Kita Sudah Turunkan 900 Baliho Habib Rizieq

Ada pun sebelumnya Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan tindakan anggota TNI menurunkan baliho berisi ajakan revolusi bergambar tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab adalah atas perintahnya.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Menanggapi hal itu, pimpinan Polda Metro Jaya menyatakan mendukung langkah Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan paksa spanduk di berbagai lokasi di Ibu Kota. Polda Metro Jaya menyatakan terdapat regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut, antara lain peraturan daerah (perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan. ***

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x