Jurnal Gaya - Kebijakan pemerintahan desa mengucurkan langsung bantuan ratusan juta sampai di atas 1 miliar, banyak disambut banyak pihak.
Kebijakan ini menjadikan pembangunan di setiap pelosok desa di seluruh Indonesia mulai menggeliat.
Tujuannya tentu saja untuk pemerataan.
Baca Juga: Pelesir Aman di Tengah Pandemi, Terbang Asyik dengan Jalani Protokol Kesehatan
Salah satunya berkat terwujudnya UU No 14 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa yang kemudian diganti dengan UU No 2 Tahun 2020 sebagai perbaikan atas praktik pelaksanaan di lapangan.
Namun, masih banyak oknum aparat desa bahkan kepala desanya sendiri yang menyalahgunakan uang milik negara tersebut.
Seperti kasus di Provinsi Sumatera Utara. Tim Kejaksaan Agung sampai ikut turun tagan membantu mengejar buronan kasus penyelahgunaan APBDesa hampir Rp1 miliar.
Baca Juga: ILC Pekan Lalu, Babe Haikal Bongkar Perlakuan Tidak Adil Pemerintah pada Habib Rizieq
Seperti yang dikutip Jurnal Gaya dari RRI, Selasa, 24 November 2020. Tim intelijen gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaaan Agung, menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi atas nama Sarpin (48).
Kepala Desa Dulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil itu, ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Blimbingan, Desa Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan, Riau pada Senin, 23 November 2020 kemarin.
Editor: Qiya Ameena
Sumber: RRI