"Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru," kata Asisten Intelegen Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Nugroho, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: Wow, Startup Kuliner Milik Anak Presiden Dapat Suntikan Dana Rp29 Miliar
Sarpin yang menjadi buron itu mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya di tengah perkebunan sawit itu. Ia berada di rumah tersebut untuk menghindari panggilan dari Kejaksaaan Negeri Labuhan Batu.
"Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, kata Dwi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH
"Tersangka langsung kita serahkan, hari ini Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.***