Margarito Ingatkan Tito Karnavian Tak Perlu Keluarkan Intruksi Pencopotan

- 25 November 2020, 07:24 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis  (Foto-Dok)
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (Foto-Dok) /

JURNAL GAYA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak seharusnya mengeluarkan intruksi hingga ancaman pencopotan terhadap kepala daerah. Instruksi yang dimaksud adalah Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Salah satu klausulnya, ancaman pencopotan kepala daerah yang melanggar.

Baca Juga: Fadli Zon : Ancaman Pencopotan, Bentuk Resentralisasi Kekuasaan Jokowi

"Sekarang perlukah instruksi itu dilakukan? Apalagi di ujung disebutkan dengan kata-kata yang kita semua tahu perlukah itu? Bagi saya tidak perlu sampai begitu," ujar Margarito di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa 24 November 2020 yang mengangkat tema 'Bisakah Gubernur Dicopot?'.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra : Mendagri dan Presiden Tak Bisa Mencopot Gubernur DKI

Bahkan Margarito mengingatakan kembali semua orang tahu bahwa Presiden apalagi Mendagri tidak mengangkat jabatan kepala daerah. Tetapi dipilih oleh rakyat daerah tersebut secara langsung. Maka tidak ada kewenangan untuk memberhentikan. Namun pada kenyataannya, Margarito memandangnya sebagai pemanfaatan terhadap hukum. Terutama terhadap kepala daerah yang dianggap tidak melaksanakan protokol kesehatan. Ia mencontohkan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

"Tapi tidak ada pemanggilan ke kepolisian itu di luar rangka penyidikan, due trek penyidikan dan penyelidikan, jadi pemanggilan Anies (Gubernur DKI) tidak bisa dikatakan lain selain penyidikan, disitu soalnya," katanya.***

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x