JURNAL GAYA – Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang bisa memberikan sanksi berupa pencopotan kepala daerah dianggap anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, sebagai bentuk upaya resentralisasi kekuasaan pemerintahan pusat.
Menurut dia, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tersebut bentuk kesewenang-wenangan pemerintah pusat terhadap peraturan perundang-undangan dan memanfaatkan situasi COVID-19.
"Kami melihatnya ini sebagai bentuk upaya resentralisasi kekuasaan dengan menafsirkan seenaknya undang-undang itu dan dengan meresentralisasi dengan situasi COVID ini," ungkap Fadli Zon di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa 24 November 2020 yang mengangkat tema 'Bisakah Gubernur Dicopot?'.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra : Mendagri dan Presiden Tak Bisa Mencopot Gubernur DKI
Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat
Ditambahkan Fadli, upaya resentralisasi ini serupa dengan adanya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 untuk menghadapi COVID-19.
Semua aturan itu ,dikatakannya, menarik kewenangan Pemda. "Ini instruksi menteri juga bernuansa demikian kata diberhentikan itu pakai bold ya, seperti yang saya download.
Ini seolah mengancam pemda bisa diberhentikan. Mendagri ini sangat keliru sekali," tegas Fadli.
Baca Juga: Margarito Ingatkan Tito Karnavian Tak Perlu Keluarkan Intruksi Pencopotan