Yusril Ihza Mahendra : Mendagri dan Presiden Tak Bisa Mencopot Gubernur DKI

- 24 November 2020, 21:57 WIB
Bisakah Gubernur Dicopot? Saksikan Keseruan ILC TV One Malam Ini Selasa 24 November : Ada Fadli Zon
Bisakah Gubernur Dicopot? Saksikan Keseruan ILC TV One Malam Ini Selasa 24 November : Ada Fadli Zon /Instagram. Com/@imdonesialawyersclub/

JURNAL GAYA – Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan Mendagri Tito Karnavian bahkan Presiden Joko Widodo sekalipun tidak bisa mencopot Gubenur DKI Anies Baswedan begitu saja.

Hal tersebut diungkapkan Yusril pada acara Indonesia Lawyer Club di TV One dengan tema #ILCBisakahGubernurDicopot, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Pangdam Jaya Dudung Abdurachman 'Serang' FPI, MUI: Itu Akan Menyuburkan Radikalisme

“Gubenur tidak bisa diberhentikan oleh Presiden, bahkan seorang Mendagri pun tidak bisa memberhentikannya, karena semua dipilih oleh rakyat maka melalui rakyat pula itu bisa diputuskan,” tegas Yusril.

Apakah pemerintah pusat bisa memecat dengan alasan tersebut, Yusril menergaskan itu kewenangan rakyat sendiri melalui KPU ketika menetapkan sebagai pasangan terpilih.

“Presiden hanya mengesahkan sebagai kepala daerah terpilih. Jadi sudah jelas Presiden apalagi Mendagri tidak bisa mencopot Gubernur. Kecuali melalui hak interpelasi seperti yang dilakukan Fraksi PSI,” bebernya.

Baca Juga: Megawati Semprot Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Namun Fraksi PSI pun tidak akan semudah itu melayangkan hak interpelasi karena harus mendapatkan dukungan dari fraksi-fraksi di DPR DKI lainnya.

“Kalau hanya PSI saja ya enggak bisa dan itu menjadi masalah sendiri bagi PSI untuk menghadapi fraksi-fraksi lainnya di DPRD,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x