Yusril Ihza Mahendra : Mendagri dan Presiden Tak Bisa Mencopot Gubernur DKI

- 24 November 2020, 21:57 WIB
Bisakah Gubernur Dicopot? Saksikan Keseruan ILC TV One Malam Ini Selasa 24 November : Ada Fadli Zon
Bisakah Gubernur Dicopot? Saksikan Keseruan ILC TV One Malam Ini Selasa 24 November : Ada Fadli Zon /Instagram. Com/@imdonesialawyersclub/

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan telah menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) menanggapi adanya kerumunan massa dalam beberapa waktu terakhir.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," ujar Tito.

Baca Juga: Fadli Zon Serang Pemerintah Biarkan Pelanggaran Prokes di Pilkada Solo dan Medan

Dalam kesempatan itu, Tito menegaskan instruksi Mendagri tersebut akan dibagikan kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air.

Berikut enam poin instruksi Mendagri Tito.

1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di dareah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif ataureaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:

a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: "menaati seluruh ketentuan perundang-undangan"
b. Pasal 78:

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x