JURNALGAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri KKP yang juga petinggi Partai Gerindra Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Ia diduga korupsi ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menyatakan, hal itu bertolak belakang dengan kasus Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, hingga kini masih tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Febri Diansyah Bongkar Polemik Penyidikan Politisi PDIP Harun Masiku di KPK
Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi
"Namun faktanya saat ini, menghilang atau dihilangkan. Mungkin saja takut. Karena partai penguasa. Jika berani, kasus Harun Masiku sudah beres sejak lama," kata Ujang seperti dikutip dari RRI, Jumat 27 November 2020.
Diketahui, perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal.
Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Baca Juga: FPI: Habib Rizeq Ga Mau Nyapres, HRS Tokoh Umat, Presiden Terlalu Kecil Buat Beliau