Setengah Jam Sebelum Diciduk KPK, Ajay Sempat Nyatakan Bakal Jadi Pengganti Edhy Prabowo

- 28 November 2020, 13:55 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhamad Priatna
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhamad Priatna /Instagram.com/@ajaympriatna

KPK menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, HY, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. (Tangapan layar live Twitter)
KPK menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, HY, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. (Tangapan layar live Twitter)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga: Habib Rizieq Dipanggil Polisi, FPI Bersumpah: 'Kami Akan Habis-habisan dan Mati-matian Membela...'

Ajay ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap dirinya selama berjam-jam. Tindak pidana ini diduga terkait tahun anggaran 2019-2020.

"Menemukan tersangka sebagai berikut. Pertama sebagai penerima saudara AJM (Ajay Muhammad Priatna) dan sebagai pemberi adalah saudara HY," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 28 November.

Ajay sebagai pucuk pimpinan di Kota Cimahi diduga menerima sejumlah uang beberapa kali dari HY yang merupakan Komisaris RS Umum Kasih Bunda. HY pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ajay sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: SBY Cerita Sedihnya Kalah Jadi Wapres Tahun 2001 Tapi Berhasil Jadi Presiden Indonesia 2 Periode

Sementara HY selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x