KPK Akhirnya Menahan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

- 28 November 2020, 14:11 WIB
Tangkapan Layar konferensi pers KPK saat mengumumkan penetapan tersangka OTT Kota Cimahi
Tangkapan Layar konferensi pers KPK saat mengumumkan penetapan tersangka OTT Kota Cimahi /Juniar Syah/Twitter / @KPK_RI

Firli menjelaskan, pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 11 orang pada hari Jumat, tanggal 27 November 2020 sekitar pukul 10.40 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandung dan Cimahi (Provinsi Jawa Barat). 

Sebelas orang yang diamankan masing-masing AJM (Ajay Muhammad Priatna Wali Kota Cimahi) periode 2017-2022, FD (Farid) Ajudan AJM, YT (Yanti) orang kepercayaan AJM, ED (Endi) Sopir YT.

Baca Juga: Setengah Jam Sebelum Diciduk KPK, Ajay Sempat Nyatakan Bakal Jadi Pengganti Edhy Prabowo

Selanjutnya DD (Dominikus Djoni) Swasta, HY (Hutama Yonathan) Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, NN (Nuningsih ) Direktur RSU Bunda Kasih, CG (Cynthia Gunawan) Staf RSU Kasih Bunda, HH (Hella Hairani) Kadis PTSP Pemkot Cimahi, AA(Aam Rustam) PTSP dan KM(Kamaludin) Sopir CG. 

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020,” jelas Firli.

“KPK menetapkan 2 (dua) orang tersangka, sebagai tersangka penerima suap adalah AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota Cimahi) dan sebagai tersangka pemberi suap atau penyuap adalah HY (Hutama Yonathan/Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi,” lanjutnya. 

Tersangka Ajay Muhammad Priatna sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Yonathan sebagai pemberi suap atau penyuap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sn Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020," 

Untuk penahanan kedua tersangka juga dipisahkan berbeda tempat untuk kepentingan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Twitter RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x