Wali Kota Cimahi Langsung Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat

- 28 November 2020, 14:26 WIB
KPK menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, HY, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. (Tangapan layar live Twitter)
KPK menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, HY, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. (Tangapan layar live Twitter) /

JURNAL GAYA – Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap izin pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2020 setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan di rumah tahanan KPK.

Baca Juga: KPK Akhirnya Menahan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan penyidik KPK selain menetapkan tersangka kepada Wali Kota Cimahi juga terhadap tersangka lainnya yang ditangkap bersamaan saat OTT.  “Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020,” ungkap Firli, saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Jurnal Gaya dari RRI, Sabtu 27 November 2020.

Tersangka Ajay ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka HY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya.

Baca Juga: Setengah Jam Sebelum Diciduk KPK, Ajay Sempat Nyatakan Bakal Jadi Pengganti Edhy Prabowo

Firli menjelaskan, pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 11 orang pada hari Jumat, tanggal 27 November 2020 sekitar pukul 10.40 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.

Sebelas orang yang diamankan masing-masing AJM (Ajay Muhammad Priatna Wali Kota Cimahi) periode 2017-2022, FD (Farid) Ajudan AJM, YT (Yanti) orang kepercayaan AJM, ED (Endi) Sopir YT.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Selanjuthya DD (Dominikus Djoni) Swasta, HY (Hutama Yonathan) Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, NN (Nuningsih ) Direktur RSU Bunda Kasih, CG (Cynthia Gunawan) Staf RSU Kasih Bunda, HH (Hella Hairani) Kadis PTSP Pemkot Cimahi, AA (Aam Rustam) PTSP dan KM(Kamaludint )Sopir CG.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020,” terang Firli.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Sedangkan dari 11 orang yang diamankan baru dua orang yang ditetapkan tersangka. “KPK menetapkan 2 (dua) orang tersangka, sebagai tersangka penerima suap adalah AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota Cimahi) dan sebagai tersangka pemberi suap atau penyuap adalah HY (Hutama Yonathan/Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi,” lanjutnya.

Tersangka Ajay Muhammad Priatna sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Yonathan sebagai pemberi suap atau penyuap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sn Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 No

 

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah