Ajay : Saya Tidak Disuap, Hanya Bantu Teman

- 28 November 2020, 17:14 WIB
Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. /
Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. / /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./

JURNAL GAYA - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima suap seperti apa yang dimaksudkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Baca Juga: KPK Akhirnya Menahan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

"Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap (soal) perizinan," tegas Ajay kepada wartawan, di Gedung KPK, seperti dikutip Jurnal Gaya dari RRI, Sabtu 28 November 2020. Menurutnya sepengetahuan Ajay bahwa yang memenangkan tender pembangunan rumah sakit tersebut ada rekan-rekannya dikontraktor. "Yang pasti kejadiannya bahwa temen-temen saya membangun jadi memenangkan tender pembangunan rumah sakit swasta ini," lanjut Ajay yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi.

Baca Juga: Setengah Jam Sebelum Diciduk KPK, Ajay Sempat Nyatakan Bakal Jadi Pengganti Edhy Prabowo

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ajay sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Komisi antirasuah pun menjebloskannya ke Rumah Tahanan Negara. Dia diterapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK belum lama ini. Tim KPK juga mengamankan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Kota Cimahi untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp425 juta dibawa ke KPK demi pemeriksaan lebih lanjut.

Namun demikian, Ajay menekankan dirinya sama sekali tidaklah disuap. "Jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya ketika saya. Saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta jadi tidak mungkin di Cimahi suap perizinan (senilai) sampai Rp3.2 miliar itu adalah sisa tagihan pembangunan rumah sakit tersebut, yang sebenarnya Rp 42 Miliar," elak Ajay.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Sementara, Ketua KPK, Firli menyebut bahwa kasus ini berawal pada tahun 2019, Rumah Sakit Umum Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung, kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. "Untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Walikota Cimahi di salah satu Restoran di Bandung," sebut Firli, ditempat yang sama.

Bahkan ditambahkan Firli, pihak Ajay awalnya meminta uang sebesar Rp3,2 miliar. "Pada pertemuan tersebut AJM di duga meminta sejumlah uang Rp3.2 Miliar yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 Miliar. Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU KB melalui YR selaku orang kepercayaan AJM," lanjut Firli.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x