Terungkap! Sebelum Pulang dari RS UMMI Ternyata Habib Rizieq Merekam Sebuah Video

- 29 November 2020, 22:16 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq saat berikan informasi kepulangannya
Tangkapan layar Habib Rizieq saat berikan informasi kepulangannya /Laskar News/Twitter Gita Kembara

"Di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis. Bahwa ada hukum khusus ketentuan umum bisa disimpan untuk tidak harus diberlakukan," ujar Mahfud.

Baca Juga: Industri Telekomunikasi Dipastikan Akan Semakin Prospektif, BUMN Harus Gandeng Swasta

Untuk itu, Mahfud menegaskan agar siapa pun tidak menghalang-halangi petugas pemerintah yang melakukan testing dan tracing.

"Maka menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat maka siapapun bisa diancam KUHP pasal 212 dan pasal 216," ujarnya.

"Oleh sebab itu dimohonkan M. Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat tentu tidak keberatan untuk memberikan keterangan demi keselamatan bersama," tegas Mahfud.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah