Baca Juga: Besok Puasa Senin - Kamis, Ini 4 Keutamaannya Nomor 3 Sangat Disukai Rasulullah SAW
Keputusan tersebut diambil setelah Menko Polhukam memimpin rapat dengan tujuh lembaga, termasuk di antaranya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung dan lain-lain.
Mahfud menyatakan bahwa dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona.
"Testing, Tracing, Treatment (3T, Tes, Telusur, Tindak Lanjut) merupakan langkah untuk mengendalikan penularan Covid-19, disamping upaya pencegahan melalui 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir."
"Testing, tracing dan Treatmet merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya," ujar Mahfud.
Baca Juga: Penyidik Datangi Rumah Habieb Rizieq Bawa Surat Panggilan Pemeriksaan
Pemerintah meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu, untuk kooperatif sehingga upaya penanganan Covid-19 berhasil menekan kasus.
Empati dan dukungan harus diberikan kepada para tenaga kesehatan maupun relawan yang berjibaku menjalankan penanganan kesehatan.
Mahfud mengatakan pada dasarnya data pasien memang dilindungi oleh undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Namun, ada juga undang-undang yang membolehkan medical record pasien bisa dibuka dengan alasan tertentu.
Undang-undang tersebut adalah UU 29 Nomor Tahun 2004 tentang praktek kesehatan dan UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.