Sehingga hak Rizieq untuk menolak memberikan data kesehatannya ke pemerintah yang diatur dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bisa disampingkan dengan dua UU di atas.
"Di sini berlaku dalil Lex specialis derogat legi generali, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak berlaku," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Wakil Sekjen FPI Aziz Yanuar menyatakan bahwa Rizieq Shihab negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan MER-C pada Minggu 22 November 2020.
Baca Juga: Kelompok Teroris MIT Dikepung Satgas TNI-Polri, Mahfud MD: Tersisa Beberapa Orang Lagi
Selain Habib Rizieq, Aziz mengungkapkan ada beberapa keluarga yang juga mengikuti tes swab, yakni istri, anak, serta menantunya dan semuanya juga negatif.***