Sementara itu Surat Edaran Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen secara tegas meminta pengusaha atau pengelola salon dan usaha pangkas rambut tidak mempekerjakan kelompok LGBT.
“Sedangkan Instruksi Bupati Aceh Besar berisi, larangan waria dan LGBT bekerja atau pun mengelola salon atau rumah kecantikan,” tutur dia.
Baca Juga: Merasa Difitnah dalam Dugaan Korupsi Benur, Adik Prabowo Gandeng Hotman Paris Ungkap Fakta Ini
Aturan tersebut membahas intruksi mencabut izin salon jika bertentangan dengan syariat Islam, penertiban perizinan terhadap usaha pangkas/salon/ rumah kecantikan yang dikelola dan mempekerjakan kelompok LGBT.
“Camat mengawasi usaha pangkas dan salon yang dikelola LGBT dan menyampaikan laporan hasil monitoring kepada bupati,” ungkapnya.
Sebagian besar pekerja waria di Aceh ini berasal dari keluarga kurang mampu.Banyak di antara mereka menjadi tulang punggung keluarga dan bekerja di salon/rumah kecantikan, satu-satunya keahlian yang mereka miliki.
Baca Juga: Marah, Prabowo Sebut Angkat Edhy dari 'Selokan' 25 Tahun Lalu, Setelah Sukses 'Mengkhianati'
Selain larangan, pembatasan, pengucilan, berbagai operasi, persekusi, kelompok minoritas seksual yang mayoritas transpuan mengalami berbagai tindak kekerasan mulai dari psikis, fisik maupun seksual.
Persekusi yang dilakukan berbagai kelompok massa telah menyebabkan kelompok minoritas seksual ini untuk keluar dari Aceh agar kebutuhan hidup dan keluarganya dapat terpenuhi.
Namun untuk keluar dari Aceh pun sangatlah sulit, terlebih dalam situasi pandemic covid-19.