JURNALGAYA – Diskriminasi terhadap kelompok LGBT di Aceh semakin besar. Hal itu diperkuat dengan tiga kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah-Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
“Ada tiga kebijakan yang mengatur kehidupan kelompok minoritas seksual di Aceh,” ujar penggiat HAM di Aceh dalam rilisnya, Jumat 4 Desember 2020.
Tiga kebijakan itu yakni pertama, Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Muzakarah Masalah Keagamaan Penanganan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender di Aceh.
Baca Juga: Terduga Teroris yang Dikabarkan Ditangkap Densus 88 di Lampung Terkenal Ramah
Kedua, surat edaran Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen Nomor 451.48/159/2016 tanggal 7 Maret 2016. Ketiga, Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2018 terkait keberadaan LGBT di Aceh Besar.
Keputusan MPU Aceh tersebut berisi pertimbangan bahwa perilaku LGBT telah berkembang di Aceh dan berpotensi mempengaruhi akhlak anak-anak. Perilaku tersebut dinilai meresahkan masyarakat.
Keputusannya berisi tentang perlunya keluarga, lembaga pendidikan dan kontrol masyarakat perlu ditingkatkan fungsinya untuk penanganan prilaku LGBT.
Baca Juga: Bukan Jawa, Ini Calon Kepala Daerah Terkaya di Indonesia, Jumlah Hartanya Bikin Ngiri
Pemerintah juga wajib mengawasi kegiatan-kegiatan komunitas LGBT. Kemudian Pemerintah Aceh perlu membuat program pencegahan virus HIV/AIDS dan secepatnya menerapkan sanksi tegas terhadap prilaku seks menyimpang.