Diskriminasi Menguat, Waria di Aceh Kini Dilarang Kerja di Salon

- 4 Desember 2020, 20:38 WIB
Ilustrasi salon
Ilustrasi salon /Pixabay

JURNALGAYA – Diskriminasi terhadap kelompok LGBT di Aceh semakin besar. Hal itu diperkuat dengan tiga kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah-Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

“Ada tiga kebijakan yang mengatur kehidupan kelompok minoritas seksual di Aceh,” ujar penggiat HAM di Aceh dalam rilisnya, Jumat 4 Desember 2020.

Tiga kebijakan itu yakni pertama, Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Muzakarah Masalah Keagamaan Penanganan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender di Aceh.

Baca Juga: Terduga Teroris yang Dikabarkan Ditangkap Densus 88 di Lampung Terkenal Ramah

Kedua, surat edaran Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen Nomor 451.48/159/2016 tanggal 7 Maret 2016. Ketiga, Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2018 terkait keberadaan LGBT di Aceh Besar.

Keputusan MPU Aceh tersebut berisi pertimbangan bahwa perilaku LGBT telah berkembang di Aceh dan berpotensi mempengaruhi akhlak anak-anak. Perilaku tersebut dinilai meresahkan masyarakat. 

Keputusannya berisi tentang perlunya keluarga, lembaga pendidikan dan kontrol masyarakat perlu ditingkatkan fungsinya untuk penanganan prilaku LGBT.

Baca Juga: Bukan Jawa, Ini Calon Kepala Daerah Terkaya di Indonesia, Jumlah Hartanya Bikin Ngiri

Pemerintah juga wajib mengawasi kegiatan-kegiatan komunitas LGBT. Kemudian Pemerintah Aceh perlu membuat program pencegahan virus HIV/AIDS dan secepatnya menerapkan sanksi tegas terhadap prilaku seks menyimpang.

Sementara itu Surat Edaran Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen secara tegas meminta pengusaha atau pengelola salon dan usaha pangkas rambut tidak mempekerjakan kelompok LGBT.

“Sedangkan Instruksi Bupati Aceh Besar berisi, larangan waria dan LGBT bekerja atau pun mengelola salon atau rumah kecantikan,” tutur dia.

Baca Juga: Merasa Difitnah dalam Dugaan Korupsi Benur, Adik Prabowo Gandeng Hotman Paris Ungkap Fakta Ini

Aturan tersebut membahas intruksi mencabut izin salon jika bertentangan dengan syariat Islam, penertiban perizinan terhadap usaha pangkas/salon/ rumah kecantikan yang dikelola dan mempekerjakan kelompok LGBT.

“Camat  mengawasi usaha pangkas dan salon yang dikelola LGBT dan menyampaikan laporan hasil monitoring kepada bupati,” ungkapnya.

Sebagian besar pekerja waria di Aceh ini berasal dari keluarga kurang mampu.Banyak di antara mereka menjadi tulang punggung keluarga dan bekerja di salon/rumah kecantikan, satu-satunya keahlian yang mereka miliki.

Baca Juga: Marah, Prabowo Sebut Angkat Edhy dari 'Selokan' 25 Tahun Lalu, Setelah Sukses 'Mengkhianati'

Selain larangan, pembatasan, pengucilan, berbagai operasi, persekusi, kelompok minoritas seksual yang mayoritas transpuan mengalami berbagai tindak kekerasan mulai dari psikis, fisik maupun seksual.

Persekusi yang dilakukan berbagai kelompok massa telah menyebabkan kelompok minoritas seksual ini untuk keluar dari Aceh agar kebutuhan hidup dan keluarganya dapat terpenuhi.

Namun untuk keluar dari Aceh pun sangatlah sulit, terlebih dalam situasi pandemic covid-19.

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Lantaran Keluarkan Surat Palsu untuk Djoko Tjandra

Dukungan yang dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat untuk bantuan kemanusiaan dan dorongan pemenuhan Hak Asasi Manusia, walau sekadar mengatasi kebutuhan makan dan kesehatan kelompok minoritas ini harus dilakukan diam-diam.

“Jangkaun sangat minimal di tengah pengawasan-intimidasi yang semakin ketat serta ancaman sanksi-persekusi bagi yang dikatagorikan mendukung kelompok minoritas seksual juga anti Syariat Islam,” tutur dia.

Sementara itu, Pengurus Asosiasi LBH APIK, Budi Wahyuni mengatakan, di era pandemic, potret muram pemenuhan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR) makin tampak.

Maraknya perkawinan anak tentu tidak bisa dianggap sederhana, karena artinya estafet ketidak siapan tubuh perempuan telah dimulai. Perkawinan anak melonjak karena meningkatnya angka putus sekolah.***

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah