KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut dan 5 Koleganya Tersangka

- 4 Desember 2020, 21:07 WIB
Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah Letkol Sus Purnawirawan Wenny Bukamo
Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah Letkol Sus Purnawirawan Wenny Bukamo /Foto: dok/ Prokopim Balut

JURNAL GAYA - Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) bersama lima orang lainnya resmi ditetapakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: OTT Bupati Banggai Laut, Total 16 Orang Diamankan KPK

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Jumat 4 Desember 2020.

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Barang, KPK Tahan Pejabat Kemenag

Enam orang tersebut, yaitu sebagai penerima masing-masing Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

Baca Juga: Refly Harun : ’Korupsi Edhy, Apa urusan Dengan Istri?’

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah