JURNALGAYA - Sebanyak ratusan nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Informasi dan Data KPU Kabupaten Rejang Lebong Lusiana, Sabtu 5 Desember 2020.
Lusiana mengatakan, pemilih yang belum memiliki KTP tersebut merupakan bagian dari 193.462 jumlah DPT yang disahkan pada 13 Oktober 2020. Mereka diberi kode B atau pemilih belum ber-KTP-el.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, 10 Petugas KPPS di Balikpapan Positif Covid-19
"Saat ini masih ada 400-an lagi pemilih yang sudah masuk dalam DPT namun belum memiliki KTP-el, jumlahnya sudah berkurang dari sebelumnya lebih dari 1.000 orang," katanya.
Menurut dia, berkurangnya pemilih yang belum ber-KTP ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Rejang Lebong, kemudian melakukan penyandingan data serta program jemput bola dengan mendatangi kecamatan-kecamatan yang banyak warganya belum memiliki identitas kependudukan tersebut.
Untuk ratusan pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP, pihaknya sudah mengimbau mereka melalui surat yang ditujukan kepada masing-masing warga.
Baca Juga: Bawaslu : Pasien Covid-19 Masih Memiliki Hak Pilih di Pilkada
Hal ini agar segera melakukan perekaman data KTP sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.