"Akan tetapi, kalau mereka tidak mau, kami tidak bisa memaksakan karena itu kembali kepada pribadi masing-masing. Kalau mereka mau memilih, syaratnya harus memiliki KTP-el. Mereka ini belum merekam sama sekali," katanya menjelaskan.
Sejauh ini, pihak dinas dukcapil setempat, telah membuka pelayanan jemput bola dan pelayanan hari libur, masyarakat yang belum merekam data ini akan dilayani sampai mendekati penutupan pada hari pencoblosan.
Baca Juga: Disudutkan Lawan Politik dalam Pilkada Surabaya, Netizen Suarakan 'Bela Bu Risma'
Mereka yang sudah masuk dalam DPT namun belum merekam data ini, sambung dia, tempat tinggal mereka jauh dari perkotaan, kemudian sudah pindah tempat serta ada juga warga yang tidak mau melakukan perekaman data dengan alasan sibuk bekerja.
Mengenai Surat Edaran KPU Pusat tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah turun dan menyosialisasikan kepada warga di 15 kecamatan.
Dikutip dari Antara, potensi DPTb ini, kata dia, datanya berada di lapangan. Mereka akan memilih 1 jam sebelum TPS tutup, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 WIB dengan membawa KTP.
"Nantinya KTP pemilih ini akan didokumentasikan oleh KPPS," tutupnya.***