Kota Bandung Berlakukan PSBB Proporsional! Semua Serba 30 Persen, Prasmanan Dilarang

- 5 Desember 2020, 19:53 WIB
Kota Bandung masuk ke zona merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 langsung bergerak melakukan penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur hingga 14 hari ke depan
Kota Bandung masuk ke zona merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 langsung bergerak melakukan penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur hingga 14 hari ke depan /Humas Pemkot Bandung

Baca Juga: Ngambek Disebut Keliru oleh Adik Prabowo, Susi Pudjiastuto Singgung Soal Dituntut Rp1 Triliun

Keempat, perhotelan. Untuk sektor ini, Pemkot membatasi jumlah tamu paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung, ruang, tempat duduk, termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.

Selain itu, Oded tak memperkenankan spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak. Penyediaan makanan untuk tamu pun dilarang dalam bentuk prasmanan. Dalam hal waktu operasional, hotel menerapkan jam normal.

Kelima, rumah ibadah. Pemkot membatasi jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas.

Adapun untuk pernikahan di rumah ibadah, terdapat beberapa ketentuan di antaranya harus memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, tidak boleh lebih dari 30 orang dalam satu ruangan, dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Baca Juga: Tak Pernah Menang Beruntun, Manchester City Diberi Kesempatan pada Laga Melawan Fulham Hari Ini

Perwal ini juga masih memperbolehkan sejumlah kegiatan digelar seperti acara politik, khitan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.

Hanya saja, jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan atau gedung tempat kegiatan.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah