Kota Bandung Berlakukan PSBB Proporsional! Semua Serba 30 Persen, Prasmanan Dilarang

- 5 Desember 2020, 19:53 WIB
Kota Bandung masuk ke zona merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 langsung bergerak melakukan penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur hingga 14 hari ke depan
Kota Bandung masuk ke zona merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 langsung bergerak melakukan penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur hingga 14 hari ke depan /Humas Pemkot Bandung

 

JURNALGAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional resmi berlaku di Bandung usai Wali Kota Oded M Danial menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020, Jumat 4 Desember 2020.

Dalam Perwal tersebut, PSBB proporsional di Kota Bandung berlaku selama 14 hari atau dua pekan.

Oded pun menginstruksikan seluruh jajarannya meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan PSBB proporsional. Utamanya, terkait kerumunan warga yang berpotensi memudahkan penyebaran Virus Corona.

Selain pengawasan, Oded juga meminta Satgas Covid-19 dari tingkat kota sampai ke level kelurahan agar tak segan menindak pelanggaran.

Menurutnya, kedisiplinan dalam protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi.

Baca Juga: Sebut WHO Tak Sempurna, Menlu Retno Marsudi: Ditemukannya Vaksin Bukanlah Akhir dari Tantangan

"Kalau satgas sekarang tetap berjalan, bidang-bidang tetap evaluasi dan ke lapangan. Bahkan lebih ditingkatkan lagi, utamanya dari sisi disiplinnya," kata Oded di Pendopo Jalan Dalem Kaum, Bandung, Sabtu 5 Desember 2020.

Oded menuturkan PSBB Proporsional ini berdampak pada pembatasan beberapa aktivitas di sejumlah tempat, seperti mal, toko modern, kafe, restoran, tempat ibadah, tempat wisata, gedung pertemuan.

"Di antaranya, aktivitas ekonomi yang sebelumnya kapasitas 50 persen sekarang menjadi 30 persen. Batas operasional yang tadinya pukul 21.00 WIB sekarang menjadi pukul 20.00 WIB," ujar Oded

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x