"Tapi, jika penegak hukumnya tidak bebas dan imparsial (terpengaruhi kepentingan penguasa), proses peradilannya tidak adil dan baik (due process), apalagi koruptif,, Bagaimana nyawa yang sudah hilang bisa membalas balik perlakuan yang tidak adil dari penegak hukum dan masy?" tulis @cho******
Seperti diketahui, tepat pukul 02.45 Wib, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara
tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 6 Desember 2020.
Baca Juga: Politisi PKS Tifatul Sembiring Sentil Prabowo Subianto dan Edhy: Sakitnya Tuh di Sini
Kedatangan Juliari untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 senilai Rp17 Miliar.
Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Dirinya langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPk di lantai 2.
Baca Juga: Real Madrid Bekuk Sevilla Lewat Gol Bunuh Diri Kiper
Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.
"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ungkap Firli dikuti dari ANTARA, Minggu 6 Desember 2020.